Revisi UU MD3 memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum kepada orang atau lembaga yang merendahkan DPR ataupun anggotanya. menyatakan kewenangan ini tidak membungkam aspirasi rakyat selama kritik tersebut memiliki bukti yang kuat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id