Pengamat: Kasus Rohingya Tak Bisa Direduksi sebagai Konflik Agama

11 September 2017 20:58
Pengamat hukum internasional Aleksius Jemadu menerangkan persoalan Rohingya tidak bisa direduksi sebagai konflik agama. Karena menurut data 4% dari penduduk Myanmar adalah muslim. Jika tragedi Rohingya adalah konflik agama, mengapa di Ibu Kota Myanmar umat muslim dengan masyarakat lainnya masih hidup berdampingan secara damai. Aleksius menerangkan konflik Rohingya berakar dari undang-undang tahun 1982 tentang kewarganegaraan dimana warga Rohingya tidak diakui sebagai manusia. Mereka disebut sebagai pendatang ilegal dari Bangladesh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Opini 2 Sisi Rohingya

Opini 2 Sisi Rohingya