Pengamat Hukum Asep Iwan Irawan mengatakan hukum itu ketika ada tindak pidana. Tindak pidana harusnya ada dua, kalau tidak melaporkan atau pengaduan. Sekarang kebanyakan itu delik aduan tentang pencemaran nama baik. Sementara itu Polisi tidak akan segera bertindak kalau korban pencemaran nama baik tidak mengadu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id