Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menerangkan menurut keterangan saksi tiga korban kekerasan Diksar Mapala UII mendapat hukuman dari pelaku. Dua korban mendapatkan hukuman dalam bentuk kekerasan fisik karena memutuskan untuk mundur dari Mapala UII. Tindak kekerasan tersebut pun disaksikan oleh seluruh peserta Diksar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id