Dua Terdakwa Kasus Mapala UII Divonis Berbeda

29 September 2017 00:04
Dua terdakwa penganiayaan yang berujung tewasnya tiga peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta, Angga Setiawan dan Wahyudi divonis enam dan lima tahun enam bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum selama delapan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Kekerasan di mapala uii

Headline News Kekerasan di mapala uii