Polisi akan menerapkan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk pelaku kekerasan seksual terhadap 41 anak di Tangerang. Polisi juga akan menjerat Babeh dengan Perppu No. 1 tahun 2016 dengan ancaman hukuman kebiri kimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id