Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan ada tiga kejahatan negara, yaitu keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, kejahatan makar terhadap wilayah negara dan kejahatan terhadap pemerintah yang sah. Bagi siapapun yang melanggar tiga poin tersebut dapat dikatakan telah melakukan makar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id