Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Medcom • 30 Juli 2019 13:24
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Dalam gugatannya pengacara Kivlan menyoroti dasar penangkapan kliennya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan. Pengacara menyebut penangkapan Kivlan berdasarkan SPDP orang lain. Karena SPDP baru diterima Kivlan beberapa hari usai penangkapan. Kivln ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api. ANTARA FOTO/Nalendra/Reno Esnir/Wibowo Armando.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom.id Kasus makar

Medcom.id Kasus makar