Perburuan dan perdagangan satwa langka asal Indonesia kian marak terjadi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Direktorat Penegakan Hukum Pidana Kemen LHK Muhammad Yunus menyatakan dalam revisi undang-undang akan dicantumkan bahwa baik penjual maupun pembeli akan dipidana. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id