Tukang Gigi Dilarang Pasang Kawat dan Veneer Gigi

25 Januari 2018 23:26
Direktur pelayanan kesehatan primer Kementerian Kesehatan, Drg Saraswati Mph mengatakan tukang gigi dilarang untuk melakukan pemasangan kawat gigi serta veneer gigi. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permenkes 39/2014, tugas pokok dan fungsi tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan yang berbahan heat curing acrylic.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

NSI Kesehatan gigi dan mulut

NSI Kesehatan gigi dan mulut

VIDEO NSI LAINNYA MORE