Direktur pelayanan kesehatan primer Kementerian Kesehatan, Drg Saraswati Mph mengatakan tukang gigi dilarang untuk melakukan pemasangan kawat gigi serta veneer gigi. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permenkes 39/2014, tugas pokok dan fungsi tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan yang berbahan heat curing acrylic. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id