Direktorat Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menangkal permohonan pulang Rizieq Shihab. Sebab menurut Undang-Undang pemerintah dilarang menangkal WNI yang ingin pulang ke Indonesia. Ronny pun menjelaskan bahwa Rizieq tidak pernah mengajukan permohonan bantuan kepulangan ke Indonesia kepada Imigrasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id