MUI berencana mengeluarkan fatwa haram terhadap pinjaman online ilegal. Menurut Ketua MUI Cholil Nafis, pinjaman online sama dengan rentenir online karena memberikan pinjaman uang dengan bunga yang mencekik. Pinjaman online dinilai lebih banyak mudaratnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id