Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang stasiun televisi dan radio untuk menampilkan pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menyikapi hal ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Republik Indonesia mengapresiasi langkah KPI. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu upaya penghahapusan tindak kekerasan rumah tangga.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)