Pasal 413 tentang Perzinaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara. Tak hanya itu, dalam Pasal 412 RKUHP ayat 1, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat diancam pidana penjara.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menilai pasal-pasal tersebut bisa menjadi masalah besar. Sebab, Undang-Undang melarang perkawinan beda agama. Selain itu, Menurut Jamin, hal ini berbahaya lantaran semua orang bisa melaporkan. Sehingga, ia mempertanyakan kesiapan penyidik jika mendapatkan laporan seperti ini.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)