Kedutaan Besar Inggris mendapat banyak kritik dan kecaman usai mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Namun, di sisi lain kantor kedutaan besar Inggris di Jakarta merupakan wilayah ekstrateritorial.
Menanggapi hal ini, Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah menyebut ada prinsip diplomatic immunity yang harus dihargai. Sehingga, Rezasyah mengatakan bahwa kedutaan memang kebal hukum. Menurutnya, Indonesia tidak bisa desak pulangkan duta besar Inggris.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)