Masyarakat kecewa dengan putusan Hakim atas hukuman Pinangki yang didiskon dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Belum lagi karena pertimbangan pengurangan hukuman disebabkan Pinangki yang seorang wanita. Padahal hukum seharusnya tidak pandang bulu.
Komisi Yudisial memberi tanggapannya terkait kasus tersebut. Meski menuai sorotan, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Keresahan publik terhadap putusan ini sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi.