Pakar Sebut Tindak Pidana Korupsi Tidak Boleh Dimasukkan ke KUHP

Alfa Mandalika • 11 Desember 2022 19:24
Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menyebutkan bahwa pasal tindak pidana korupsi tidak boleh dimasukkan dalam KUHP. Sebab, tindak pidana khusus memiliki lembaga khusus untuk menanganinya. Tak hanya itu, Jamin menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan lex specialist sehingga jangan memasukkan ke dalam RKUHP sebagai lex generalist.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ARV)

NewsMaker Rancangan kuhp Kuhp Kasus Korupsi