Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai tindak lanjut arahan Presdien RI Joko Widodo. IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurut Bahlil, ini merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Pencabutan izin juga tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu.
Selain itu, Bahlil mengatakan, IUP yang telah dicabut nantinya akan diserahkan kepada pengusaha yang memiliki kapasitas. Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Selain itu, Bahlil mengatakan, IUP yang telah dicabut nantinya akan diserahkan kepada pengusaha yang memiliki kapasitas. Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
NewsMaker
Investasi
Pertambangan
BKPM
Ekonomi Indonesia
Bahlil Lahadalia
Pencabutan Izin Usaha
Perekonomian Indonesia
NewsMaker
Investasi
Pertambangan
BKPM
Ekonomi Indonesia
Bahlil Lahadalia
Pencabutan Izin Usaha
Perekonomian Indonesia