Cholil Nafis Tegaskan Semua yang Terlibat Pinjol Ilegal Haram Hukumnya

Indra Maulana • 05 September 2021 13:03
Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan haram hukumnya meminjam uang dari pinjaman online ilegal. Baik bagi yang meminjam, yang meminjamkan, bahkan yang mencatatkan utangnya. Cholil kembali menegaskan orang yang bekerja di pinjol ilegal haram hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

NewsMaker Fatwa mui MUI Fintech Pinjaman Online

NewsMaker Fatwa mui MUI Fintech Pinjaman Online