Konsistensi KCI Ketatkan Protokol Kesehatan

Medcom • 22 September 2020 11:12
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik  'rem darurat' dengan melakukan pengetatan PSBB mulai Senin, 14 September. Sebelumnya, Presiden sudah mengeluarkan Inpres yang berisi instruksi kpd kementerian, lembaga, institusi negara, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan. Hal itu tentunya berimplikasi  pada sejumlah sektor, terutama sektor transportasi, khususnya kereta commuter dan kereta api.

Bagaimana PT Kereta Api Indonesia dan PT Commuter Indonesia merespons kebijakan tersebut? Apa saja yang sudah dilakukan selama ini? Apa lagi yang bakal dilakukan? Seperti apa PT KCI dan PT KAI menggaransi bahwa transportasi kereta relatif aman? Mengapa juga penggunaan masker scuba dan buff dilarang?

Saksikan selengkapnya dalam perbincangan khusus di program Newsmaker medcom.id dengan Direktur Utama PT KAI Didik Hartantyo dan Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

NewsMaker Krl Protokol Covid-19 PT KCI