Pengetatan Protokol Kesehatan di KRL

Medcom • 20 September 2020 00:44
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik  'rem darurat' dengan melakukan pengetatan PSBB mulai Senin, 14 September. Sebelumnya, Presiden sudah mengeluarkan Inpres yang berisi instruksi kpd kementerian, lembaga, institusi negara, dan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan. Hal itu tentunya berimplikasi  pada sejumlah sektor, terutama sektor transportasi, khususnya kereta commuter dan kereta api.

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti merespons kebijakan tersebut dengan terus melakukan pengetatan protokol kesehatan, salah satunya melarang masker jenis scuba dan buff demi keselamatan bersama. 

Saksikan selengkapnya dalam perbincangan khusus di program Newsmaker medcom.id dengan Direktur Utama PT KAI Didik Hartantyo dan Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti di https://www.youtube.com/watch?v=Te7C33ZN1j8&list=PLJ1-ZdG8q3PIp5REvVt8HS-wb-ikqxzm-


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

NewsMaker PSBB Jakarta PT KCI

NewsMaker PSBB Jakarta PT KCI