Soal Kekuatan Gaib di RKUHP, Pakar: Pasal Penipuan Sudah Cukup

Alfa Mandalika • 11 Desember 2022 19:27
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman penjara bagi orang yang melakukan santet. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
 
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting menilai santet lebih cocok masuk dalam pasal penipuan. Menurut Jamin, santet tak perlu masuk pasal RKUHP. Sebab, pura-pura punya ilmu gaib merupakan tipu muslihat.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

NewsMaker Rancangan kuhp Kuhp