Dua ekor orang utan diduga berada di Taman Hewan Siantar, Sumatera Utara secara ilegal. Sebagai satwa dilindungi keberadaan orang utan di Sumatera diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id