Peliknya Transplantasi Organ Tubuh (1)

27 Desember 2017 14:41
Ketua Dewan Penasehat MKEK IDI Agus Purwadianto menegaskan bahwa jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-Undang. Transplantasi organ tubuh harus berdasarkan kesukarelaan dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Diperlukan kehadiran Komite Transplantasi Nasional untuk mempertemukan antara penerima dan pendonor agar proses donor tak menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Newsline Jual beli organ tubuh

Newsline Jual beli organ tubuh