Seluruh pekerja di Indonesia akan dibebankan iuran bulanan sebesar 2,5 persen dari penghasilan menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh DPR, Kamis (25/2/2016). Adapun kriteria pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah yang berpenghasilan di atas upah minimum, serta berusia minimal 18 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id