Akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Provinsi Riau bernama Erstanto Windiolelono menyusul beredarnya surat permintaan THR, Kamis (30/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id