Dalam kode etik, anggota DPR dilarang memanfaatkan jabatannya untuk memudahkan urusan pribadi. Sebelumnya beredar surat Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui setneg meminta fasilitas penjemputan dan pendampungan untuk putrinya, kepada KJRI di New York. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id