Terhitung mulai 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman tak lagi diperkenankan di Kota Bandung. Bagi mereka pelaku usaha yang melanggar aturan, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi, bahkan bisa dilakukan pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id