Kampanye Harus Dilakukan Karena Itu Hak Publik

31 Agustus 2016 14:42
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang perkara terkait dengan uji materi UU Pilkada tentang aturan cuti kampanye bagi calon petahana. Ahli tata negara Refly Harun menyatakan bahwa cuti kampanye seharusnya dilakukan secara opsional namun kampanye harus dilakukan karena merupakan hak publik, Rabu (31/8/2016). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News

Netizen News