Peneliti ICW Lalola Easter menyebutkan bahwa saat ini terdapat kekurangan dalam aturan perundang-undangan, salah satunya adalah dengan tidak adanya pasal yang mengatur pemeriksaan pejabat yang memiliki kekayaan di luar kewajaran, Jumat (1/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id