Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memberhentikan Ade Komarudin dari posisi Ketua DPR. Menurut anggota MKD DPR Maman Imanul Haq mengatakan keputusan tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id