Revisi UU ITE Masih Ancam Kebebasan Berekspresi?

28 Oktober 2016 14:09
Pengesahan UU ITE memakan waktu bertahun-tahun karena perdebatan di Pasal 27 ayat 3. Namun perubahan di pasal ini hanya di bagian hukuman saja. Hukuman diturunkan menjadi penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta. Sehingga jika ada orang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, polisi tidak bisa langsung menahan orang tersebut. Karena hukuman penjara di bawah lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News

Netizen News