Pakar: Untuk Mengaplikasikan Standarisasi Bangunan Tahan Gempa Masih Butuh Waktu

08 Desember 2016 13:50
Menurut Pakar Tsunami Kementerian KP Abdul Muhari untuk mengaplikasikan standarisasi bangunan tahan gempa masih butuh waktu. Namun Indonesia telah mempunyai peraturan bangunan tahan gempa sejak tahun 2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News

Netizen News