Salah satu poin revisi UU Terorisme adalah jangka waktu penahanan yang akan diperpanjang dari 6 bulan menjadi 10 bulan dinilai oleh Pengamat Terorisme akan menimbulkan masalah baru, Senin (1/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id