UMP 2017 Naik 8,25%

01 November 2016 14:37
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News

Netizen News