Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pemerintah sangat serius menangani ini karena ada tanggapan publik yang sangat luas.Wiranto juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh wilayah Indonesia. Karena tim saber pungli sangat terbuka bagi laporan yang datang dari masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id