Soal Reklamasi, Kontribusi Tambahan Pengembang Idealnya 30%

10 Mei 2016 13:52
Pemprov DKI meminta kontribusi tambahan terhadap pihak pengembang pulau reklamasi sebesar 15% dari NJOP. Sementara pengembang meminta 5% dari NJOP. Padahal dalam aturan, pengembang harus memberikan kontribusi tambahan minimal 30%, Selasa (10/5/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Netizen News Reklamasi teluk jakarta

Netizen News Reklamasi teluk jakarta