Muhammad Nazaruddin kembali duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor. Nazaruddin didakwa karena telah menyamarkan uang dari berbagai proyek pemerintah lewat beragam cara. Salah satunya dengan membeli saham Garuda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id