Membunuh Satwa Liar Bisa Dipidana Hingga 10 Tahun

29 September 2016 12:09
Undang-undang konservasi sumber daya alam tahun 1990 dinilai sudah cukup untuk melindungi hutan termasuk satwa di dalamnya. Dalam UU tersebut pelaku pengerusakan hutan dan membunuh hewan di kawasan hutan lindung bisa dipidana hingga 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Plus Satwa dilindungi

Metro Plus Satwa dilindungi