Korban Vaksin Palsu Punya Hak yang Dijamin UU Perlindungan Konsumen

20 Juli 2016 15:24
Terbongkarnya kasus vaksin palsu membuat masyarakat resah dan meminta pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. Pengamat kebijakan publik Rizal E Halim menyebut korban memiliki hak yang diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Plus Pemalsuan vaksin

Metro Plus Pemalsuan vaksin