Penjelasan Pajak Harta Warisan

14 September 2016 14:52
Harta warisan berupa tanah atau lainnya yang tidak menghasilkan maka tidak dikenakan pajak. Namun harta tersebut bisa dimasukkan ke dalam laporan SPT tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Plus Spt pajak

Metro Plus Spt pajak