Mulai 31 Oktober mendatang, Kemenkominfo memberlakukan registrasi ulang pengguna kartu ponsel yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK). Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id