Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap Mahkamah Agung. Sebelumnya Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS terkait pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota partai dan wakil Ketua DPR. PKS harus membayar kerugian immaterial sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id