Penerapan Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang mengatur operasional taksi daring terus menuai pro kontra di kalangan para pengemudi. Peraturan ini menjadi regulasi untuk mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id