Sanksi Tegas Bagi Penghina Jokowi (2)

27 Mei 2018 07:13

Penetapan tersangka pada RJ, remaja berusia 16 tahun masih meninggalkan polemik. Penegak hukum menilai tersangka RJ telah dengan sengaja melanggar hukum dengan menyebarkan video berisi penghinaan dan ancaman kepada Presiden Joko Widodo. Namun banyak pemerhati anak melihat sosok RJ sebagai pribadi yang belum dewasa sehingga perlu ada penanganan khusus saat pemberian sanksi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Pagi Prime Time Penghinaan lambang negara

Metro Pagi Prime Time Penghinaan lambang negara