Pemerintah dengan DPR tengah mengkaji wacana sepeda motor masuk jalan tol dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.44/2009 bahwa pada jalan dapat dilengkapi dengan jalur kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol yang diperuntukan bagi kendaraan motor roda 4 atau lebih. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id