KPK membawa empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Medan ke Jakarta. Mereka yakni pimpinan Pengadilan Negeri Medan, dua panitera dan satu orang pegawai terdakwa yang berparkara. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap keempat orang tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id