Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepada Henry Gunawan, Bos Pasar Turi yang dilaporkan seorang notaris karena kasus penipuan dan penggelapan tanah. Terdakwa bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id