Penerimaan peserta didik baru telah dibuka di seluruh daerah. Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018, salah satunya mengatur sistem zonasi. Dimana sekolah negeri wajib menerima siswa berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah siswa yang diterima. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id