Pasangan JR Saragih-Ance Selian (JR-Ance) mendaftarkan diri ke KPU Sumatra Utara. Namun, saat dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan calon, terdapat kekurangan tiga berkas seperti LHKPN, surat dari pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan tak pernah bermasalah secara hukum, dan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tak memiliki utang yang merugikan negara. Karena itu, KPU Sumut mengembalikan dokumen calon pasangan JR-Ance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id